PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program dinyatakan:
- lengkap, BPPK menyampaikan surat pemberitahuan rencana pelaksanaan entry meeting;
- tidak lengkap, BPPK menyampaikan pemberitahuan yang memuat informasi:
- pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program; dan
- rencana pelaksanaan entry meeting.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tim Akreditasi Program ditetapkan.
