PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 26
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, dilakukan oleh Tim Sekretariat.
(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
permohonan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada formulir pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
