PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 25
(1) Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf c secara teknis dan operasional dikoordinasikan dan/atau dilakukan oleh unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.
(2) Dalam hal diperlukan, keanggotaan Tim Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pegawai pada:
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Keterlibatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan oleh:
- Kepala Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Kepala Balai Diklat Keuangan, berdasarkan permintaan dari unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.
Paragraf 4 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Permohonan Akreditasi Program
