PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 24
(1) Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf b, terdiri atas:
- Widyaiswara wali Program Pelatihan;
- Tenaga Pengajar Program Pelatihan;
- praktisi (asesor); dan/atau
- pegawai yang telah mendapatkan pelatihan dan/atau sertifikasi asesor.
(2) Tim Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
ganjil dan paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang untuk masing-masing Program Pelatihan.
