PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 23
(1) Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dijabat oleh Kepala BPPK.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dijabat oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dijabat oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program sesuai dengan Program Pelatihan.
