PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 22
(1) Penetapan Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
(2) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Tim Penilai Akhir;
- Tim Asesor; dan
- Tim Sekretariat.
(3) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi Program diterima oleh Lembaga Pelatihan.
