PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 21
(1) Pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan konsultasi dan/pendampingan.
(2) Pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi:
- persetujuan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Akreditasi Program; dan
- permintaan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Penetapan Tim Akreditasi Program
