PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 20
Pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- pemberitahuan persetujuan permohonan Akreditasi Program;
- penetapan tim Akreditasi Program;
- pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program;
- entry meeting;
- pemeriksaan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program;
- Rapat Pravisitasi;
- Visitasi;
- penilaian Akreditasi Program;
- Rapat Penilaian Akhir dan exit meeting;
- penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- penyampaian hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
Paragraf 2 Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Akreditasi Program
