PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 19
Berdasarkan konsultasi dan/atau pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, unit yang bertanggung jawab untuk memberikan konsultasi dan/atau pendampingan Akreditasi Program menyampaikan laporan hasil pelaksanaan konsultasi dan/atau pendampingan kepada Kepala BPPK.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Akreditasi Program Paragraf 1 Umum
