PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 18
(1) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), merupakan kegiatan asistensi yang dilakukan oleh unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program kepada Lembaga Pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas Lembaga Pelatihan untuk pemenuhan persyaratan Akreditasi Program.
(2) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan:
- identifikasi kebutuhan pelatihan;
- penyusunan desain pembelajaran/kurikulum;
- pengembangan materi pelatihan dan peningkatan kompetensi pengajar/calon pengajar;
- pengelolaan penyelenggaraan pelatihan;
- pengelolaan monitoring dan evaluasi pelatihan; dan/atau
- penyiapan dokumen permohonan Akreditasi Program.
(3) Pendampingan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
- focus group discussion yang dikelola oleh Lembaga Pelatihan;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- pelatihan yang dikelola oleh BPPK; atau
- kegiatan lain yang disepakati oleh BPPK dan Lembaga Pelatihan.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.
