PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 17
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf e merupakan kegiatan permintaan konfirmasi, saran, masukan, dan/atau pendapat terkait pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program dari Lembaga Pelatihan kepada unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline); dan/atau
- daring (online).
(3) Berdasarkan hasil konsultasi dan dengan pertimbangan
efektivitas pengajuan permohonan Akreditasi Program, Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan pendampingan.
Paragraf 7 Pendampingan Akreditasi Program
