PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 56
(1) Peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, merupakan kegiatan Akreditasi Program terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang akan meningkatan status Akreditasi Program yang telah diperoleh dengan tanpa menunggu masa berlaku peringkat Akreditasi Program berakhir.
(2) Pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling cepat 1 (satu) tahun sejak surat keputusan mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program diterima oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
