PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 57
Pelaksanaan Akreditasi Program dan pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan peningkatan kualitas status Akreditasi Program dan pascapeningkatan kualitas status Akreditasi Program.
Bagian Keempat Pengajuan Ulang Akreditasi Program
