PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 58
(1) Pengajuan ulang Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, merupakan pengajuan permohonan Akreditasi Program oleh Lembaga Pelatihan yang dinyatakan berstatus tidak terakreditasi.
(2) Pengajuan ulang Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan paling cepat 1 (satu) tahun sejak penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program.
