PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 59
(1) Tahapan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis
terhadap tahapan pengajuan ulang Akreditasi Program.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
Pasal 19, harus dilakukan terhadap Lembaga Pelatihan
yang menyampaikan permohonan pengajuan ulang Akreditasi Program yang belum dilakukan pendampingan pada tahapan Akreditasi Program sebelumnya.
