PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 55
Pelaksanaan Akreditasi Program dan pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan reakreditasi program dan pascareakreditasi program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program
