PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 54
(1) Reakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 huruf a, merupakan kegiatan Akreditasi Program terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang masa berlaku peringkat Akreditasi Program berakhir.
(2) Pengajuan reakreditasi program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku peringkat Akreditasi Program berakhir.
