PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 53
Berdasarkan penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Lembaga Pelatihan dan/atau Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dapat mengajukan permohonan:
- reakreditasi program;
- peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program; atau
- pengajuan ulang Akreditasi Program.
Bagian Kedua Reakreditasi Program
