Pasal 52
(1) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi memuat
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(6) huruf b, hasil pemantauan dan evaluasi harus
ditindaklanjuti oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan dalam berita acara pemantauan dan evaluasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyampaian tindak lanjut rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan
Terakreditasi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi dianggap tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi.
