Pasal 51
(1) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 dituangkan dalam berita acara pemantauan dan evaluasi.
(2) Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
- ketua Tim Evaluator; dan
- Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(3) Dalam hal ketua Tim Evaluator berhalangan, berita acara
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Evaluator.
(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi tidak dapat menandatangani berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemantauan dan evaluasi ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Evaluator.
(5) Berita acara pemantauan dan evaluasi dibuat 2 (dua)
rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
- Pimpinan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- Kepala BPPK melalui Sekretaris Badan.
(6) Berita acara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), memuat:
- nilai pemantauan;
- rekomendasi; dan
- waktu pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi.
(7) Berita acara pemantauan dan evaluasi disusun mengikuti
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
