Pasal 50
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, dilaksanakan melalui:
- observasi; dan/atau
- reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan terhadap:
- tindak lanjut rekomendasi; dan
- kesesuaian pengelolaan pelatihan dengan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), secara teknis dapat dilakukan melalui:
- kunjungan langsung secara luring (offline) ke Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan/atau
- daring (online).
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan:
- pada saat penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi berlangsung;
- paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
- berdasarkan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi yang disampaikan oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(4) Reviu laporan pelaksanaan Program Pelatihan
Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada:
- data dan informasi yang diterima dari Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- laporan tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada formulir pemantauan dan evaluasi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
