PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 49
(1) Pemantauan dan evaluasi dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), secara operasional dilaksanakan oleh Tim Evaluator yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK.
(3) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal
dari:
- unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK;
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan.
(4) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
- ketua merangkap anggota; dan
- anggota.
