PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 48
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
huruf a dilaksanakan setiap tahun oleh BPPK.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara
operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan:
- penyediaan pedoman dan desain pembelajaran terkait Program Pelatihan Terakreditasi;
- pengembangan kompetensi di Bidang Keuangan Negara untuk tenaga pengajar Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- pendampingan dalam penyusunan desain pembelajaran dan bahan ajar Program Pelatihan Terakreditasi;
- penyediaan bantuan Tenaga Pengajar untuk penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi; dan/atau
- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur Akreditasi Program.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
teknis dapat dilakukan melalui:
- focus group discussion yang dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi;
- pelatihan yang dikelola oleh BPPK; atau
- kegiatan lain yang disepakati oleh BPPK dan Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dan huruf d, dilaksanakan untuk Program Pelatihan Terakreditasi tertentu yang diselenggarakan pada tahun berkenaan sesuai kebijakan BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi
