PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 47
(1) Pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- pembinaan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(2) Pascaakreditasi program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap Lembaga Penyelenggara Program
Pelatihan Terakreditasi.
Paragraf 2 Pembinaan
