Pasal 46
(1) Penyampaian hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Lembaga Pelatihan melalui surat Kepala BPPK.
(3) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program
dinyatakan berstatus terakreditasi, penyampaian surat Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- sertifikat Akreditasi Program.
(4) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program
dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, penyampaian surat Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program; dan
- surat pemberitahuan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Pascaakreditasi Program Paragraf 1 Umum
