PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 68
Dalam hal automasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 belum dapat dilaksanakan, pengelolaan Akreditasi Program dilakukan secara manual.
Dalam hal automasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 belum dapat dilaksanakan, pengelolaan Akreditasi Program dilakukan secara manual.