Pasal 69
Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-10/PP/2021 tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG
KEUANGAN NEGARA
A. BAGAN ALIR TAHAPAN AKREDITASI PROGRAM
- PRAAKREDITASI PROGRAM
Tidak Mengajukan Surat Tanggapan Melakukan self permohonan Mengikuti atas Permohonan dan Mengikuti assessment rencana Akreditasi/ konsultasi terkait Rencana LPP Ya pendampingan mengisi checklist re-Akreditasi Akreditasi Program Akreditasi/re- self assessment Program Membutuhkan Akreditasi Terakreditasi pendampingan? Program
Identifikasi Menyampaikan laporan Memberikan pengembangan Memberikan Diklat kebutuhan pelaksanaan konsultasi terkait kompetensi pendampingan konsultasi dan/ Program keuangan Akreditasi Balai Keuangan pengelola atau pendampingan negara
menyampaikan BPPK/ Tim Akhir Disposisi untuk tanggapan atas
Akreditasi/re- Kepala Ketua Penilai permohonanAkreditasi rencana Program
Tim Disposisimenyampaikanuntuk Unit Akhir tanggapan atas
Akreditasi/re- Kepala Pengelola Akreditasi Program/ permohonan rencana Program Sekretaris Penilai Akreditasi BPPK Identifikasi Menyampaikan kebutuhan Memberikan laporan Tim Akhir pengembangan Memberikan Pusdiklat konsultasi terkait pelaksanaan kompetensi pendampingan Akreditasi Program konsultasi pengelola keuangan Pemilik Program/ atau pendampingan Anggota Penilai negara Kepala dan/
Asesor Tim
Menyusun tanggapan atas SOP Pengelola permohonan rencana Pelaksanaan Akreditasi/re- Akreditasi Program Akreditasi Program/Tim Sekretariat Akreditasi Program Unit
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
28
- PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM
Surat Pemberitahuan Surat Rencana LPP PermohonanPersetujuan EntryPelaksanaanMeeting Mengikutimeetingentry Akreditasi Terakreditasi Program
Memeriksa dan Memeriksa dan menandatangani BPPK/ Tim Akhir menandatangani konsep SK Tim konsep surat pelaksanaan Akreditasi Pogram rencana entry meeting Kepala Ketua Penilai
Tim Memeriksa dan Memeriksa dan Unit Akhir meneliti konsep SK meneliti konsep
entry Pogram pelaksanaan Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Tim Akreditasi surat rencana meeting Sekretaris Penilai
Tim Akhir Pusdiklat BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Kepala
Memeriksa kesesuaian dokumen Mengikuti entry Menghadiri rapat Asesor persyaratan meeting pravisitasi Tim AkreditasipermohonanProgram
Memeriksa Menyampaikan kelengkapan Menyusun konsep SOP pemberitahuan Menyusun konsep dokumen surat rencana Mengikuti entry Menghadiri rapat Pra Akreditasi persetujuan SK Tim Akreditasi Pengelola persyaratan pelaksanaan entry meeting pravisitasi Program permohonan Program permohonan meeting Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Program/Tim Unit Akreditasi Program
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
29
Menghadiri exit meeting dan Dokumen Hasil LPP menandatanganiBerita Acara PenilaianAkreditasiAkhir Penilaian Akhir Program Terakreditasi Akreditasi Program
Menghadiri exit meeting dan menandatangani BPPK/ Tim Akhir Menghadiri Rapat menandatangani Memeriksa dan konsep dokumen Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Akreditasi Program Kepala Ketua Penilai Akreditasi hasil Penilaian Akhir Program
Menghadiri exit Memeriksa dan Memeriksa dan meeting dan Unit meneliti konsep meneliti konsep Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan Berita Acara dokumen hasil Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Penilaian Akhir Penilaian Akhir Pengelola Akreditasi Program/ Kepala Akreditasi Program Akreditasi Program Akreditasi Program Sekretaris Penilai
meeting dan Tim Akhir Menghadiri Rapat penandatanganan Pusdiklat Menghadiri exit Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir BPPK Pemilik Program/ Anggota Penilai Akreditasi Program Kepala
Menghadiri exit meeting dan Melakukan penilaian Menghadiri Rapat penandatanganan Asesor Melakukan Visitasi Akreditasi Program Penilaian Akhir Berita Acara Tim Penilaian Akhir Akreditasi Program
Menghadiri exit Menyusun konsep meeting dan Menyusun konsep Menyampaikan hasil SOP Menghadiri Rapat Berita Acara penandatanganan dokumen hasil Melakukan Visitasi Penilaian Akhir Pasca Akreditasi Pengelola Penilaian Akhir Penilaian Akhir Berita Acara Penilaian Akhir Akreditasi Program Program Akreditasi Sekretariat Akreditasi Program Penilaian Akhir Akreditasi Program Unit Program/Tim Akreditasi Program
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- PASCAAKREDITASI PROGRAM
Menjalani evaluasi SOP Menyelenggarakan dan pemantauan Menandatangani Melaksanakan LPP Pra Akreditasi Program Pelatihan penyelenggaraan Berita Acara tindak lanjut hasil Program Terakreditasi Program Pelatihan Evaluasi dan evaluasi dan Pemantauan pemantauan Terakreditasi Terakreditasi
Memeriksa dan BPPK menandatangani konsep SK Tim Laporan Evaluator Evaluasi dan Kepala Pemantauan
Unit Arahan untuk Memeriksa dan
Laporan SK Tim Evaluator Tim Evaluator Evaluasi dan Pengelola Akreditasi Program Kepala menyusun konsep meneliti konsep SK Pemantauan Program Melakukan BPPK pembinaan Pusdiklat Pemilik
Tidak Terakreditasi Terakreditasi SOP Pelaksanaan Menyusun konsep Pengelola SK Tim Evaluator Akreditasi Program Akreditasi Program Terakreditasi? Unit
Melakukan evaluasi Menyusun konsep Menandatangani dan pemantauan Menyampaikan hasil Berita Acara Berita Acara penyelenggaraan evaluasi dan Evaluasi dan Evaluasi dan Evaluator Program Pelatihan pemantauan Tim Terakreditasi Pemantauan Pemantauan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
B. SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM
… (1)
Nomor : … (2) … (5) Sifat : … (3) Lampiran : … (4) Hal : Permohonan Rencana … (6) Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara
Yth. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
di Tempat
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola keuangan pada … (7) serta
mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan …
(8), bersama ini kami sampaikan Surat Permohonan Rencana … (9) Pelatihan Teknis
di Bidang Keuangan Negara.
Program Pelatihan yang kami usulkan untuk dilakukan … (10) yaitu:
… (11)
dst.
Sebagai dasar usulan tersebut, kami lampirkan data dukung meliputi:
- salinan Sertifikat/Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
mengenai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
- … (12).
Guna kelancaran proses komunikasi, kami menunjuk Saudara … (13)
dengan nomor HP … (14) dan email … (15) sebagai narahubung.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
… (16)
… (17)
… (18)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN AKREDITASI PROGRAM
NO. URAIAN
Diisi dengan kop surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan nomor surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan sifat surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan lampiran surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun surat dinas Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
Diisi dengan nama Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Kepala BPPK mengenai pedoman Akreditasi Program.
Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
Diisi dengan Akreditasi Program Baru/Reakreditasi Program/Peningkatan Kualitas Peringkat Akreditasi Program/Pengajuan Ulang Akreditasi Program.
Diisi dengan nama Program Pelatihan/ Program Pelatihan Terakreditasi.
Diisi dengan:
- riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga Pelatihan terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru;
- informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan re-Akreditasi Program; atau
- informasi terkait status/peringkat Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program dan pengajuan ulang Akreditasi Program.
- Diisi dengan nama narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan nomor/kontak person narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan Alamat surat elektronik narahubung pada Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan nama jabatan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan tanda tangan pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
- Diisi dengan nama lengkap pimpinan Lembaga Pelatihan/Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
C. BODY OF KNOWLEDGE AKREDITASI PROGRAM
- Konsepsi Body of Knowledge Akreditasi Program Body of knowledge Akreditasi Program merupakan kumpulan berbagai teori, model, pendekatan, konsep, dan struktur yang digunakan untuk menjelaskan esensi dan ruang lingkup ilmu Keuangan Negara yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan program akreditasi pelatihan di bidang pengelola Keuangan Negara. Body of knowledge Akreditasi Program bertujuan untuk menyediakan framework untuk memahami konsep dan prinsip dari disiplin ilmu Keuangan Negara, dan berfungsi sebagai panduan untuk menyusun silabus pendidikan, pelatihan, dan penelitian serta dapat dijadikan panduan untuk menentukan pilar pengetahuan dalam sertifikasi terkait ilmu Keuangan Negara. Body of knowledge Akreditasi Program merupakan framework pengetahuan yang berbeda dengan kumpulan kompetensi.
Body of Knowledge Akreditasi Program digambarkan sebagai berikut:
Perencanaan dan Penganggaran
Pelaksanaan APBN/APBD Pengendalian Pengawasan Internal Pengelolaan Aset dan Utang
Akuntansi dan Pelaporan
Body of Knowledge Akreditasi Program berfokus pada 6 (enam) pilar pengetahuan yang terdiri dari 4 (empat) pengetahuan kritikal dan 2 (dua) pengetahuan esensial. Pengetahuan kritikal adalah pengetahuan yang mampu menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan pada saat pengelolaan Keuangan Negara. Pengetahuan kritikal terdiri atas:
- perencanaan dan penganggaran Perencanaan dan penganggaraan adalah pengetahuan terkait dengan proses penyiapan strategi fiskal, perencanaan dan penganggaran serta penyelarasan dengan proyeksi ekonomi makro dan fiskal yang memadai baik pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- pelaksanaan APBN/APBD Pelaksanaan APBN/APBD adalah pengetahuan terkait dengan proses pelaksanaan anggaran yang komprehensif, konsisten dan aksesibilitas kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengelolaan pendapatan dan belanja serta transfer antar level Pemerintah.
- pengelolaan aset dan utang Pengelolaan aset dan utang adalah pengetahuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset dikelola untuk menghasilkan value for money, identifikasi risiko serta pengelolaan utang yang prudent baik di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- akuntansi dan pelaporan Akuntansi dan pelaporan adalah pengetahuan terkait sistem akuntansi yang dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta dapat dipahami dengan baik oleh pengguna Laporan Keuangan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pengetahuan esensial adalah pengetahuan yang penting dan mutlak diperlukan untuk mendukung yang dapat memastikan ketercapaian dalam proses pengelolaan Keuangan Negara. Pengetahuan esensial terdiri atas:
- pengendalian internal Pengendalian internal adalah pengetahuan terkait proses pengendalian internal untuk memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki telah dioptimalkan untuk mencapai tujuan organisasi. Pengetahuan esensial terkait Pengendalian Internal merupakan area keilmuan yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun demikian, Kementerian Keuangan memiliki kompetensi dalam melaksanakan dan menyelenggarakan program pelatihan dimaksud.
- pengawasan Pengawasan adalah pengetahuan terkait proses pemeriksaan, pembuktian, validasi yang dilakukan oleh pihak eksternal yang independen yang bertujuan memastikan tujuan organisasi tercapai. Pengetahuan esensial terkait pengawasan merupakan area keilmuan yang menjadi domain dari Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi sebagai auditor eksternal pemerintah. Kompetensi ini tidak dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Matriks Body of Knowledge Akreditasi Program
Keterangan No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8 BUN K/L Pemda
Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Kerangka Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi V - - Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Pokok-Pokok Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - - Proyeksi Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Makroekonomi dan Fiskal Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Asumsi Dasar Asumsi Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Dasar Ekonomi Ekonomi V - V Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Ekonomi Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Makro Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis Analisis V - V Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Sensitifitas Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Dampak Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan V - - Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Penetapan Perencanaan Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Fiskal Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi Strategi V - - 1 dan Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Penganggaran Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Pelaporan Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian Capaian V - - Capaian Fiskal Capaian Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Fiskal Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Fungsi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi V V V Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Organisasi Penganggaran Terpadu Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Klasifikasi Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ Ekonomi/ V V V Sistem Pendekatan Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Jenis Belanja Penganggaran Penganggaran
Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator Indikator V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Penganggaran Standar Standar Standar Standar Standar Standar Standar Berbasis V V V Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Biaya Kinerja Monev Monev Monev Monev Monev Monev Monev V V V Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja Kinerja
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Keterangan No Pilar Unsur Aspek Turunan 1 Turunan 2 Turunan 3 Turunan 4 Turunan 5 Turunan 6 Turunan 7 Turunan 8 BUN K/L Pemda Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Penentuan/ Review Review Review Review Review Review Review
V V V
Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Baseline Kerangka KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM KPJM Pengeluaran Jangka Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Penyelarasan Menengah Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran Penganggaran V V V Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Jangka Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah Menengah
Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan Perencanaan V V V Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Penyusunan Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen Dokumen V V V Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran
Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Ruang Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup Lingkup V V V Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Pemeriksaan Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Siklus Perencanaan Penganggaran Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Pembahasan Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Anggaran Pembahasan dengan dengan dengan dengan dengan dengan V V V Proses /Persetujuan Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Legislatif Perencanaan Legislatif dan
