PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 67
Pada saat Peraturan Keputusan Kepala BPPK ini berlaku:
- status Akreditasi Program Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
- pembinaan dan/atau pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi yang status Akreditasi Programnya telah ditetapkan sebelum Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan pengelolaan pembinaan dan/atau pemantauan dan evaluasi berdasarkan Peratuan Kepala BPPK ini.
