Pasal 66
(1) Pelaksanaan Akreditasi Program, pembinaan, pemantauan
dan evaluasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi manajemen Akreditasi Program di lingkungan BPPK.
(2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
manajemen Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar.
(3) Penyelesaian pembangunan dan pengembangan sistem
informasi manajemen Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala BPPK ini ditetapkan.
