PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 65
(1) Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Kepala BPPK ini, dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran:
- BPPK;
- Lembaga Pelatihan; dan/atau
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPPK dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan/atau Lembaga Penyelenggaran Program Pelatihan Terakreditasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
