PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 64
(1) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
mendapatkan sanksi dalam hal:
- tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1);
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- teguran;
- pembekuan status Akreditasi Program; atau
- pencabutan status Akreditasi Program.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam Keputusan Kepala BPPK.
(4) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada:
- Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- Lembaga Administrasi Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap Lembaga
Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
