PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 63
(1) Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
mempunyai kewajiban:
- mempertahankan dan/atau meningkatan kualitas predikat dan/atau status Akreditasi Program;
- melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan Program Pelatihan Terakreditasi;
- menyampaikan rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya;
- menyelenggarakan Program Pelatihan Terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi.
(2) Rencana penyelenggaraan Program Pelatihan Terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan kepada Kepala BPPK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi yang pertama.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Laporan pelaksanaan Program Pelatihan Terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e:
- paling kurang memuat hasil evaluasi:
- peserta;
- pengajar; dan
- penyelenggara pelatihan.
- disampaikan kepada Kepala BPPK pada bulan Desember tahun berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Bagian Ketiga Sanksi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
