PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 62
Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi mempunyai hak:
- menyelenggarakan Program Pelatihan Terakreditasi;
- menerbitkan surat keterangan pelatihan Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi Program.
Bagian Kedua Kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi
