PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 61
(1) Lini masa penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan
Pasal 45, paling lama dilaksanakan 65 (enam puluh lima) hari
kerja terhitung sejak penetapan Tim Akreditasi Program.
(2) Lini masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
