PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 42
(1) Penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j, dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program berdasarkan berita acara Rapat Penilaian Akhir.
(3) Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil
penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat hasil penilaian akhir.
