PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 41
(1) Pelaksanaan exit meeting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Sekretariat.
(2) Exit meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan penyampaian informasi terkait hasil pelaksanaan Akreditasi Program, antara lain berupa:
- hasil penilaian akhir; dan
- rekomendasi perbaikan.
(3) Terhadap rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, Lembaga Pelatihan menyatakan kemampuan/kesanggupan pemenuhan rekomendasi perbaikan.
Paragraf 11 Penetapan Hasil Penilaian Akhir Akreditasi Program
