PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 40
(1) Berita acara Rapat Penilaian Akhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ditandatangani oleh:
- ketua Tim Penilai Akhir; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penandatanganan Berita Acara Rapat Penilaian Akhir
dilakukan pada saat exit meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i.
(3) Exit meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri
oleh:
- Tim Penilai Akhir;
- Tim Asesor;
- Tim Sekretariat; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan.
(4) Dalam hal ketua Tim Penilai Akhir berhalangan, berita
acara Rapat Penilaian Akhir ditandatangani oleh sekretaris Tim Penilai Akhir.
(5) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan tidak dapat
menandatangani, berita acara Rapat Penilaian Akhir ditandatangani oleh salah satu anggota Tim Penilai Akhir yang hadir pada Rapat Penilaian Akhir.
