PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 39
(1) Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
- peringkat A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
- peringkat B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan sembilan); atau
- peringkat C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan sembilan).
(2) Peringkat Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki masa berlaku:
- peringkat A berlaku selama 5 (lima) tahun;
- peringkat B berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau
- peringkat C berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak hasil penilaian akhir Akreditasi Program ditetapkan.
