PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 43
(1) Dalam hal hasil penilaian akhir Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dinyatakan berstatus terakreditasi, batang tubuh Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program ditambahkan ketentuan mengenai:
- hak dan kewajiban Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi; dan
- tugas BPPK sebagai Lembaga Pengakreditasi Program.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Proses penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai
penetapan hasil penilaian akhir Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan sertifikat Akreditasi Program.
