PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 44
Dalam hal hasil penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dinyatakan berstatus tidak terakreditasi, proses
penetapan Keputusan Kepala BPPK mengenai penetapan hasil penilaian akhir disertai dengan surat pemberitahuan.
