PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 10
Hasil atas pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- rekomendasi pengembangan kompetensi; atau
- rekomendasi pelaksanaan Akreditasi Program.
