Pasal 11
(1) Hasil atas pelaksanaan identifikasi kebutuhan
pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan dengan memperhatikan kemampuan Lembaga Pelatihan untuk memenuhi persyaratan Akreditasi Program.
(2) Persyaratan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- syarat substantif;
- syarat teknis; dan
- syarat administratif.
(3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, berupa program Pelatihan yang akan diajukan permohonan Akreditasi Program harus merupakan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
berupa:
- Program Pelatihan telah diselenggarakan pada 1 (satu) tahun terakhir;
- dokumen rencana penyelenggaraan Program Pelatihan untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya; dan
- ketersediaan Tenaga Pengajar di Bidang Keuangan Negara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(5) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, berupa dokumen akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
