PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 9
(1) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c, merupakan serangkaian proses
identifikasi terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pelatihan dan dapat digunakan dalam mendukung pencapaian target kinerja.
(2) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
- kunjungan secara luring (offline); dan/atau
- daring (online).
(3) Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
pengelola keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dan operasional dilakukan oleh:
- Pusdiklat Pemilik Program; dan/atau
- Balai Diklat Keuangan, berdasarkan surat tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program.
