Pasal 8
(1) Tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, disampaikan oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK sesuai dengan penugasan dari Kepala BPPK berdasarkan permohonan rencana Akreditasi Program.
(2) Tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat informasi:
- tindak lanjut atas permohonan rencana Akreditasi Program;
- kewajiban penyampaian dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program; dan
- unit di lingkungan BPPK yang ditunjuk untuk menindaklanjuti permohonan rencana Akreditasi Program.
(3) Tanggapan atas rencana permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan unit yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan akreditasi di lingkungan BPPK untuk dan atas nama Kepala BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pengelola Keuangan Negara
