PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 7
(1) Permohonan rencana Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyampaian surat permohonan Akreditasi Program dari pimpinan Lembaga Pelatihan kepada Kepala BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat informasi:
- keterangan pengajuan Akreditasi Program baru/ reakreditasi program/peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program/pengajuan ulang Akreditasi Program;
- keterangan telah mendapatkan akreditasi sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dari Lembaga Administrasi Negara;
- data mengenai daftar Program Pelatihan yang akan di akreditasi;
- mencantumkan alamat surel atau nomor kontak Lembaga Pelatihan;
- riwayat penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Lembaga Pelatihan terkait untuk pengajuan Akreditasi Program baru;
- informasi terkait masa berlaku Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan re-Akreditasi Program; dan
- informasi terkait status/peringkat Akreditasi Program sebelumnya untuk pengajuan peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program dan pengajuan ulang Akreditasi Program.
(3) Surat permohonan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 3 Tanggapan atas Permohonan Rencana Akreditasi Program
