PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 6
(1) Praakreditasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- permohonan rencana Akreditasi Program;
- tanggapan atas permohonan rencana Akreditasi Program;
- identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pengelola keuangan negara;
- self assessment; dan
- konsultasi.
(2) Dalam hal diperlukan, berdasarkan hasil konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Lembaga Pelatihan dapat mengajukan permohonan pendampingan Akreditasi Program.
Paragraf 2 Permohonan Rencana Akreditasi Program
