PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 5
(1) Tahapan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
- praakreditasi program;
- pelaksanaan Akreditasi Program; dan
- pascaakreditasi program.
(2) Bagan alir tahapan Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Kedua Praakreditasi Program Paragraf 1 Umum
