PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman Akreditasi Program meliputi tahapan Akreditasi Program, reakreditasi program, peningkatan kualitas peringkat Akreditasi Program, dan pengajuan ulang Akreditasi Program, lini masa, hak, kewajiban, dan sanksi Lembaga Penyelenggara Program Pelatihan Terakreditasi, pembiayaan, dan automasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
