PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 15
(1) Self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d merupakan proses evaluasi mandiri Lembaga Pelatihan atas pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program.
(2) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- perencanaan Program Pelatihan;
- penyelenggaraan Program Pelatihan;
- evaluasi Program Pelatihan;
- hasil penyelenggaraan Program Pelatihan; dan
- dukungan Program Pelatihan.
(3) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
