PMK
PEDOMAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Pasal 14
(1) Body of knowledge Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan daftar keilmuan/pengetahuan di Bidang Keuangan Negara yang terdiri atas:
- keilmuan/pengetahuan kritis; dan
- keilmuan/pengetahuan esensial.
(2) Body of knowledge Akreditasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Tim Asesor dalam melaksanakan penilaian Akreditasi Program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai body of knowledge
program akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Paragraf 5 Self Assessment
